Titi soal Pencatutan KTP: Salah Gunakan Data Warga Pelanggaran Berat Pilkada

16 Agustus 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyebut penyalahgunaan data warga untuk kepentingan Pilkada termasuk dalam pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merespons dugaan pencatutan KTP sejumlah warga untuk mendukung calon independen pada Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Penyalahgunaan data warga itu merupakan pelanggaran berat di Pilkada," kata Titi dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/8).
Titi mengungkapkan, dalam konsep keadilan pemilu, KPU bukan hanya memastikan memberikan perlindungan hak pilih warga. Namun juga memastikan calon yang dipilih memang layak.
"Perlindungan hak pilih warga juga harus dipastikan dia memilih memang calon yang berhak dan memenuhi syarat untuk dipilih. Itulah konsep keadilan pemilu," jelas pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
"Tapi kalau orang yang tidak berhak kemudian menjadi peserta pemilu, itu adalah kejahatan pemilu," tegas dia.
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Menurut Titi, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185 dan Pasal 185a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
"Hukumannya itu minimal 12 bulan, maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," bebernya.
Berikut bunyi Pasal 185:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali kota dan calon Wakil Wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sebelumnya, KPU DKI sudah menyatakan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat pencalonan.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, mengatakan pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi setelah mendapat 677.468 dukungan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari verifikasi tahap pertama dan kedua.
“Jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ke-1 sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data,” kata dia.
Setelah itu, ramai warganet melaporkan bahwa KTP mereka dicatut sebagai dukungan di media sosial. Padahal, mereka tak tahu siapa bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur tersebut. Mereka merasa data mereka telah dicuri untuk kepentingan bakal calon.
Sejumlah warga kemudian melaporkan pencatutan tersebut ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang membuka posko pengaduan.
Sekretaris PBHI, Gina Sabrina, menyebut per Jumat (16/8) pukul 19.25 WIB, setidaknya sudah ada 205 data pelapor yang membuat aduan pencatutan KTP untuk dukungan Dharma-Kun.
ADVERTISEMENT