Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Titiek Tuntut Pemilik Pagar Laut Tangerang: Harus Ganti Rugi Biaya Pembongkaran
22 Januari 2025 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menuntut pihak yang memasang pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, agar mengganti rugi biaya pembongkaran.
ADVERTISEMENT
HGB itu dimiliki beberapa korporasi dan perseorangan yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Menurutnya, pencabutan pagar laut yang dilakukan aparat gabungan dari TNI AL, Polri hingga KKP menggunakan dana negara.
“Saya berharap siapa yang menanam, kan, pakai uang yang nyabut, mestinya mereka juga, kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita tuntut meraka harus ganti,” kata Titiek setelah operasi pembongkaran pagar laut di pos TNI Tanjung Pasir, Rabu (22/1).
Politikus Gerindra ini harus ada transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia meminta pemerintah mengusut tuntas dan mengumumkan kepada publik siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut.
“Kami tentunya ingin tahu juga ya, masyarakat juga berhak tahu siapa ini yang buat semena-mena bikin pagar di laut kita supaya ini diproses diumumkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono ketika disinggung berapa biaya yang dibutuhkan untuk mencabut pagar laut, hanya menjawab diplomatis.
"Ini masih gotong-royong ya gotong-royong kalau dananya. Saya terus terang saja khawatir ditanya itu juga sebenarnya, tapi itu gotong-royong semua, ini kita lihat-lihatan tapi enggak usah khawatir, kita selesaikan semuanya," kata Trenggono.
Operasi ini melibatkan TNI Angkatan Laut, KKP, Polri serta kapal nelayan. Pagar laut di Tangerang membentang sepanjang 30,16 km.
Total ada 266 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah akan membatalkan HGB yang terbukti berada di luar garis pantai laut.
“Sudah saya sampaikan, kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kita tinjau ulang dan kita proses pembatalan,” kata Nusron.
ADVERTISEMENT