Titik Terang Kasus Tewasnya Santri Gontor: 2 Orang Jadi Tersangka

13 September 2022 7:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Foto: Feny Selly/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Foto: Feny Selly/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengusut kasus tewasnya santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, asal Palembang bernama Albar Mahdi. Albar tewas karena dianiaya seniornya.
ADVERTISEMENT
Terbaru, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Total ada dua orang.
Kasus ini memicu sorotan karena Ponpes Gontor sempat merahasiakan kematian santri berusia 17 tahun itu. Akibatnya, kasus ini menjadi ramai setelah ibu korban bernama Siti Soimah melapor kepada pengacara kondang Hotman Paris yang sedang berada di Sumsel.
Berikut rangkuman perkembangan dari kasus tewasnya Albar Mahdi:

2 Orang Tersangka Kasus Santri Gontor Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang santri sebagai tersangka kasus tewasnya Albar. Kedua tersangka adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," bunyi Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," bunyi pasal 76c undang-undang yang sama.
Para tersangka juga dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat 2 butir 3e, yang berbunyi:
"Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang."
Sejumlah alumni Gontor gelar salat gaib untuk Albar Mahdi. Foto: Dok. Istimewa

Motif Pemukulan Santri Gontor hingga Tewas

Polisi mengungkap motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas. Para pelaku yang juga santri di Gontor itu memukul korban sebagai hukuman terhadap korban.
ADVERTISEMENT
Korban diduga menghilangkan barang yang dipinjamnya saat pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo. Korban merupakan ketua panitia kegiatan Perkajum.
"Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, korban AM dan dua saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH di Ruang Ankuperkap (Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan) terkait evaluasi barang hilang dan rusak," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Orang tua AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 menunjukkan foto putranya di kediamanannya Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Foto: Feny Selly/ANTARA FOTO

Peran Para Tersangka

Tersangka yang merupakan kakak kelas korban, ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Termasuk dokter, santri dan pengurus Ponpes Darussalam Gontor.
Kedua santri Ponpes Darussalam Gontor tersebut, melakukan pemukulan terhadap korban pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu ruangan dalam lingkup ponpes.
ADVERTISEMENT
IH memukul korban dengan patahan tongkat pramuka ke arah kaki korban dan memukul di bagian dada. Sementara MFA menendang ke arah dada korban.
Pemicunya, korban diduga menghilangkan barang yang dipinjamnya saat pelaksanaan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) 11-12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo.
Sementara tersangka merupakan ketua bagian perlengkapan saat kegiatan berlangsung.