Tito: 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh, Dasarnya Kepmendagri 111 Tahun 1992

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 4 pulau yang sebelumnya sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, masuk wilayah administrasi Aceh. Keputusan itu berdasarkan Kepmendagri 1992 yang baru saja ditemukan.

Mendagri Tito menjelaskan, Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 menguatkan hasil pertemuan antara Gubernur Sumatra Utara Raja Inal Siregardan dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan tentang batas-batas wilayah administrasi kedua provinsi pada 22 April 1992 yang catatan aslinya hilang.

“Kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa Jakarta Timur itu ada tiga gedung dibongkar, dibongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh Pak Rudini (eks Mendagri tahun 1992) enggak ketemu,” kata Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (17/6).

“Tapi yang ketemu adalah Kep (Kepmendagri). Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992,” sambungnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali. Foto: Haya Syahira/kumparan

Berbasis Peta Topografi TNI AD

Dalam lampiran Kepmendagri nomor 111 tahun 1992, dilampirkan peta topografi TNI Tahun 1978 yang selama ini dijadikan landasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Sebelumnya klaim ini tidak diterima Kemendagri karena tidak dalam bentuk dokumen asli hasil pertemuan.

“Saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” katanya.

Namun, dengan adanya bukti baru yang dikeluarkan Rudini, Mendagri saat itu yang juga menjadi penengah di pertemuan antara dua gubernur 1992, maka menjadi sah 4 pulau tersebut menjadi bagian dari administrasi Aceh Singkil, Aceh.

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Punya Historis Kuat Bagian Aceh Singkil

Tito mengakui selama ini keempat pulau memiliki catatan historis yang kuat sebagai bagian dari wilayah Aceh Singkil.

“Di tambah juga ditambah dengan tambahan-tambahan historis ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil dan lain-lain di sana itu menjadi petunjuk dan pendukung tapi yang paling utama adalah dokumen ini (Permendagri 1992),” kata Tito.

Tito mengatakan, kini dokumen kesepakatan ini sudah diperbarui oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.

“Tadi Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan melalui zoom meeting beliau dan kemudian disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut,” kata Tito.