Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tito: Aglomerasi Jakarta Sudah Dibahas Sejak April 2022, Capres Saja Belum Ada
13 Maret 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait wilayah aglomerasi, tidak berkaitan dengan pemilu 2024. Dia mengatakan pembahasan RUU DKJ sudah dibahas lama, sejak April 2022, melalui forum group discussion (FGD) sebelum proses pemilu 2024 berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Saat itu kita belum ada koalisi-koalisi pemilu 2024 apalagi paslonnya siapa enggak tahu gitu. Dan muncullah isu dalam FGD itu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan mulai dari perencanaan sampai evaluasi yaitu Jakarta dan kota sekitarnya," kata Tito dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).
Dalam RUU DKJ, pembahasan soal aglomerasi ada di Pasal 55. Yang jadi perhatian, dewan aglomerasi akan dipimpin oleh Wapres. Ini kerap dikaitkan dengan Gibran yang akan memimpin aglomerasi Jakarta.
Tito menegaskan, aglomerasi dibuat dan dihadirkan dalam RUU DKJ untuk mempercepat penanganan masalah yang sifatnya lintas wilayah dan lembaga.
"Karena sudah menjadi satu kesatuan banyak persoalan-persoalan yang menjadi permasalahan bersama. Mulai dari permasalahan lalin, polusi, banjir, kemudian migrasi penduduk bahkan masalah-masalah di bidang kesehatan seperti COVID," tambah dia.
ADVERTISEMENT
"Prinsip daripada kawasan ini utamanya adalah harmonisasi program perencanaan dan evaluasi secara reguler supaya on the track," ucap eks Kapolri itu.
Karena itu, dibutuhkan pemimpin utama dalam wilayah aglomerasi yang mampu mengarahkan gubernur, bupati hingga wali kota. Tito menuturkan nantinya Wapres terpilih di 2024 akan memimpin wilayah tersebut.
"Dan ini perlu ada yang melakukan itu yang melakukan sinkronisasi ini maka karena ini problem tidak bisa ditangani satu menteri misalnya Bappenas sendiri, enggak bisa ditangani satu Menko pun tak bisa ini lintas Menko," jelas dia.
"Sehingga ini ada dua saja kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," tutur Tito.
ADVERTISEMENT
"Dan ini mirip seperti yang kita lakukan di Papua dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi pemerintahan daerah," tutupnya.