Tito Ikut Putusan Pengadilan soal Pencatatan Pernikahan Beda Agama

20 Juli 2023 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan terkait pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu merespons adanya Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung yang intinya menginstruksikan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
ADVERTISEMENT
"Pernah disampaikan sebetulnya dulu [bahwa] prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan," kata Tito usai menghadiri Rakernas APKSI di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7).
Jika pengadilan memutuskan mengesahkan pengadilan beda agama, maka Kemendagri akan melayani masyarakat dan mencantumkannya dalam KTP. Begitu juga apabila pengadilan menolak, maka pihaknya tidak akan melakukan pencatatan tersebut.
"Ketika putusan pengadilan mengesahkan, maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP. Tapi kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ungkapnya.
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan MA ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Juru bicara MA, Suharto, mengatakan SE disampaikan untuk kesatuan penerapan hukum.
"Surat Edaran MA itu ditujukan ke Ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama. Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata Suharto kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SE itu diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023 dan disampaikan kepada para Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Berikut bunyi SE tersebut:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.