Tito Ingatkan Ormas Tak Terdaftar: Tak Dapat Fasilitas dan Hibah Negara

9 Mei 2025 18:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian di komplek Akmil, Magelang, Jateng, Senin (24/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo sudah sangat resah dengan perilaku premanisme berbalut ormas. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, setiap ormas akan mendapatkan konsekuensi beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan, setiap ormas harus terdaftar atau teregistrasi. Bisa melalui Kementerian Hukum maupun Kementerian Dalam Negeri. Saat mereka melakukan pelanggaran sanksi bisa dijatuhkan.
"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya. Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," kata Tito dikutip dari Antara, Jumat (9/5).
Tito mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada ormas akan dilakukan oleh kementerian yang menjadi tempat mereka terdaftar. Beda lagi bila mereka melakukan pelanggaran pidana.
"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama," ujar dia.
Saat ini, Kemenko Polkam telah membentuk Satgas Penanganan Premanisme pada Selasa (6/5). Satgas nanti utamanya akan menangani berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.
ADVERTISEMENT
Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme termasuk ormas yang meresahkan dan melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.