Tito Karnavian Lantik Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta

18 Oktober 2024 10:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Foto: Dukcapil
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Foto: Dukcapil
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi sebagai penjabat Gubernur Jakarta. Teguh menggantikan Heru Budi Hartono --yang juga Kepala Sekretariat Presiden/Kasetpres.
ADVERTISEMENT
Pelantikan tersebut digelar pada hari ini, Jumat (18/10) di Kemendagri, Jakarta.
"Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah dan janji menurut agama masing-masing?" tanya Tito kepada Teguh.
"Bersedia," jawab Teguh.
Kemudian, Tito pun memandu Teguh untuk membacakan sumpah dan janji sebagai penjabat kepala daerah.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara," demikian janji Teguh.
Prosesi pelantikan Teguh Setyabudi menjadi Pj Gubernur Jakarta dan Pj Gubernur Papua Tengah Anwar Harun Damanik. Foto: Youtube/ Kemendagri
Kemudian Teguh menandatangani pakta integritas yang disaksikan serta juga ditandatangani oleh Tito.
Tito kemudian menyematkan tanda pangkat dan penghargaan kepada Teguh, sekaligus menyerahkan surat keputusan presiden pengangkatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Teguh ini berdasarkan Keppres No 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya, Kamis (17/10).