Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tito Minta Kepala Daerah Jabodetabek Sirami Jalan & Motor Pakai Scrubber
24 Agustus 2023 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. Salah satunya instruksi Tito adalah rutin menyirami jalan.
ADVERTISEMENT
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Kamis (24/8).
Inmendagri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek, 14 Agustus lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengungkap penyiraman jalan bagian dari upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau.
Selain itu juga melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Selain itu, Kemendagri juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan. Fungsinya seperti kain pel.
Dalam Inmendagri tersebut juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Juga insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.