Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tito: Pemda Harus Atur Kerumunan Tempat Wisata, Jangan Seperti Kasus di Itaewon
10 April 2023 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah mengatur kerumunan di tempat wisata selama libur panjang Lebaran 2023l.
ADVERTISEMENT
Tito berharap pemda bisa berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait mengatur kapasitas di tempat wisata.
"Untuk tempat kerumunan wisata, tolong diatur betul kerja sama dengan pengelola dan Polri-TNI dan lain-lain supaya jangan terjadi desak-desakan, dorong-dorongan seperti kasus di Korea di Itaewon," kata Tito dalam arahannya di rakor pengendalian inflasi secara daring, Senin (10/4).
Rakor itu dihadiri oleh penjabat kepala daerah, bupati hingga wali kota. Termasuk pejabat dari BPS, Kementan hingga Satgas Pangan.
Tragedi Itaewon yang dimaksud Tito adalah tragedi pesta Halloween di Itaewon, Seoul, Korea Selatan, yang terjadi pada 29 Oktober 2022. Kejadian itu menewaskan 156 orang—termasuk 101 perempuan—dan mencederai 151 lainnya.
Banyak anak muda yang hadir dalam pesta halloween di Itaewon tewas karena berdesak-desakan. Kepolisian Korsel menyinggung kerja sama yang buruk antarlembaga, keterlambatan dalam komunikasi, dan kelambanan bantuan.
ADVERTISEMENT
Eks Kapolri ini mengatakan, dampak tragedi Itaewon, sangat pelik. Ada polisi bunuh diri hingga Mendagri Korsel dilengserkan oleh DPR.
"Makanya di sana ada petugas dari kota madya sampai dipidanakan kemudian bahkan ada yang bunuh diri karena dipidanakan kemudian polisinya juga dipidanakan," jelas Tito.
"Dan sudah di-impeach oleh DPR, Mendagri sebagai penanggung jawab. Di sana penanggung jawab kepolisian dan lain-lain itu Mendagri. Itu di-impeach untuk diberhentikan sampai hari ini impeach berlangsung," kata Tito.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini