Tito: Pemerintah Terbuka Revisi UU Pemilu dan Pilkada, tapi Jangan Kejar Tayang

15 Mei 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah terbuka jika UU Pemilu ingin direvisi. Tak hanya itu, Tito menyebut UU Pilkada juga berpotensi direvisi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, membahas evaluasi Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/5).
"Banyak yang menyampaikan strategis, sistem kepemiluan, politik pemerintahan, saya tanggapi secara umum meski ini ujungnya revisi UU, bukan hanya UU Pemilu, tapi juga UU Pilkada," kata Tito.
Meski membuka pintu untuk revisi, Tito mengatakan masih diperlukan kajian mendalam. Ia tidak ingin revisi UU Pemilu dan Pilkada dilakukan secara tergesa-gesa.
"Ini memerlukan kajian, semua diberikan masukan, koreksi, jadi masukan kita kaji dengan sangat hati-hati, ilmiah, jangan kejar tayang," ucap Tito.
"Jangan cepat-cepat tapi dampaknya kurang memuaskan 5 tahun mendatang, tidak harus diselesaikan tahun ini," tutur Tito.
Sebelumnya dalam sidang putusan sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu. Mereka menyarankan adanya aturan yang mengatur kampanye bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota parpol atau tim sukses.
ADVERTISEMENT
MK meminta DPR-pemerintah membuat aturan tersebut karena posisi pejabat yang bersangkutan menjadi sumir dalam menjalankan tugas.
MK menyarankan agar pelaksanaan kampanye dilaksanakan terpisah. Tidak boleh dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.