Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tito: Pj Gubernur DKI Dievaluasi Per 3 Bulan, Setelah Setahun Bisa Saja Diganti
17 Oktober 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi rutin per 3 bulan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang baru dilantik, Heru Budi Hartono.
ADVERTISEMENT
Evaluasi tiga bulan memang komitmen Kemendagri kepada seluruh Pj gubernur. Menurut Tito, Heru pun belum tentu akan menjabat hingga 2024, karena penjabat kepala daerah dipilih untuk melaksanakan tugas per 1 tahun.
“Kami nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun, bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi,” ujar Tito usai hadiri acara pelantikan Pj Gubernur dan Bupati di Kantor Kemendagri Senin (17/10).
Lebih lanjut, Tito berharap amanat yang diemban Heru kali ini dapat dijalankan dengan baik. Terlebih, Heru juga sempat bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sebelum akhirnya dipercaya mengisi posisi sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Tito mengurai tantangan baru seperti gejolak ekonomi, krisis pangan, hingga energi akan jadi sejumlah permasalahan yang akan dihadapi Heru sebagai pengganti Anies.
ADVERTISEMENT
”Kita berharap dampak COVID ini yang mungkin masih ada dapat ditangani oleh bapak Heru selain hal-hal yang reguler rutin, kita akan menghadapi tantangan ke depan yaitu gejolak ekonomi, krisis pangan dan energi, yang berimbas pada ekonomi dan keuangan global, tentu ini berimbas kepada kita semua juga, termasuk kota Jakarta,” ungkap Tito.
Pelantikan Heru diteken secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam keputusan itu, Jokowi mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terhitung per 16 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Kedua, Jokowi mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.