Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tito: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Daftar
10 Juni 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menegaskan jika ada Penjabat (Pj) kepala daerah yang hendak maju di Pilkada 2024 harus mundur. Ia menjelaskan, Pj tersebut harus menyerahkan pengunduran diri sejak 40 hari sebelum pendaftaran calon dibuka.
ADVERTISEMENT
"Namun khusus Pj saya sudah mengeluarkan SE (Surat edaran) 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia harus memberikan informasi kepada saya kepada Kemendagri," kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Tito menjelaskan bahwa 40 hari sebelum pendaftaran itu diperkirakan pada bulan Juli pertengahan. Sehingga ia menegaskan pada pertengahan Juli para Pj yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri.
"Pendaftaran tanggal 27 Agustus, kurangi aja 40 hari ke belakangnya jadi diperkirakan pertengahan Juli mereka sudah paling lambat memberi tahu kepada Kemendagri bahwa mereka akan running (maju)," ucapnya.
Namun demikian, Tito mengaku sampai saat ini belum ada informasi berapa Pj yang akan maju dalam kontestasi Pilkada.
"(Jumlah Pj yang maju) saya nggak tahu angkanya secara persis," tandas dia.
ADVERTISEMENT