Tito: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Daftar

10 Juni 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/3/2024) Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi terkait Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/3/2024) Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menegaskan jika ada Penjabat (Pj) kepala daerah yang hendak maju di Pilkada 2024 harus mundur. Ia menjelaskan, Pj tersebut harus menyerahkan pengunduran diri sejak 40 hari sebelum pendaftaran calon dibuka.
ADVERTISEMENT
"Namun khusus Pj saya sudah mengeluarkan SE (Surat edaran) 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia harus memberikan informasi kepada saya kepada Kemendagri," kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Tito menjelaskan bahwa 40 hari sebelum pendaftaran itu diperkirakan pada bulan Juli pertengahan. Sehingga ia menegaskan pada pertengahan Juli para Pj yang ingin maju Pilkada harus mengundurkan diri.
"Pendaftaran tanggal 27 Agustus, kurangi aja 40 hari ke belakangnya jadi diperkirakan pertengahan Juli mereka sudah paling lambat memberi tahu kepada Kemendagri bahwa mereka akan running (maju)," ucapnya.
Namun demikian, Tito mengaku sampai saat ini belum ada informasi berapa Pj yang akan maju dalam kontestasi Pilkada.
"(Jumlah Pj yang maju) saya nggak tahu angkanya secara persis," tandas dia.
ADVERTISEMENT