Tito: PPKM di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali agar Tidak Ada Efek Pingpong

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok. kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok. kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Tito mengatakan, keputusan ini diambil karena penularan COVID-19 di 15 kabupaten/kota itu sangat tinggi. Maka dari itu, mobilitas masyarakat harus ditekan.

"Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang signifikan sehingga butuh upaya untuk menekan mobilitas masyarakat kemudian pemakaian masker ditetapkan PPKM Darurat," kata Tito secara virtual, Jumat (9/7).

Jam Gadang di Bukittinggi. Kota ini akan menerapkan PPKM Darurat Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Hadir juga dalam kegiatan itu Menkes Budi Sadikin dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Jangan kita fokus hanya di Jawa dan Bali kemudian di luar Jawa Bali terjadi lonjakan dan bisa menimbulkan efek pingpong. Yang satu sudah baik kemudian dipengaruhi daerah lain yang meningkat," lanjut Tito.

kumparan post embed

Berlaku 12-20 Juli

Eks Kapolri itu menuturkan, PPKM darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ditetapkan hingga 20 Juli. Kemendagri sudah menggelar rapat dengan Forkopimda setempat membahas hal ini.

"Pelaksanaan PPKM Darurat ini hari Senin (12 Juli) sampai tanggal 20 Juli. Tadi sudah dilaksanakan rapat dengan gubernur, bupati, wali kota, dan Forkopimda tingkat 1 tingkat 2," ucap Tito.

Ilustrasi Kota Medan Kota ini akan menerapkan PPKM Darurat. Foto: Dok. Kemenparekraf

Lebih lanjut, dalam rapat itu Tito meminta seluruh Forkopimda kompak selama PPKM darurat. Sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan dan penularan COVID-19 turun.

"Kepala daerah kita harap dapat memimpin rapat Forkopimda, kemudian mengeluarkan surat edaran atau instruksi gubernur dan kemudian mengimbau strategi antara Forkopimda tingkat 1 dan juga merapatkan dengan kepala daerah tingkat 2 yang terkena PPKM darurat sehingga ada kesamaan visi untuk menerjemahkan instruksi Mendagri," tutup Tito.

Petugas kepolisian melakukan penyekatan pada pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Klungkung, Bali. Foto: Dok. Polres. Klungkung

Berikut 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat:

  1. Kota Padang Panjang

  2. Kota Bukittinggi

  3. Kota Padang

  4. Kota Tanjung Pinang

  5. Kota Batam

  6. Kota Bandar Lampung

  7. Kota Medan

  8. Kota Balikpapan

  9. Kota Bontang

  10. Kabupaten Berau

  11. Kota Singkawang

  12. Kota Pontianak

  13. Kabupaten Manokwari

  14. Kota Sorong

  15. Kota Mataram