Tito soal 4 Pj Gubernur Dilantik Hari Ini Jenderal TNI-Polri: Sudah Pensiun

5 September 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian usai melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian usai melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian melantik 9 Pj gubernur hari ini, Selasa (5/9). Namun, 4 di antaranya berasal dari TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 4 Pj gubernur dari unsur TNI-Polri:
Mendagri Tito Karnavian melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tito lantas memberikan penjelasan terkait 4 Pj gubernur merupakan TNI-Polri. Tito mengatakan, masalah Pj diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Di situ disebut dengan adanya amanat Pilkada Serentak November 2024, maka berimplikasi kepada adanya masa jabatan pejabat kosong. Karena masa jabatannya berakhir itu di tahun 2022 ada 101, di 2023 ada 173," kata Tito di Kemendagri, Jakarta.
Tito mengatakan, dalam UU itu, ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah Pj kepala daerah. Norma pertama adalah tentang persyaratan.
ADVERTISEMENT
"Persyaratannya adalah untuk Pj gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon 1 struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri-TNI juga tidak dilarang dalam UU itu," kata Tito.
Eks Kapolri itu mengatakan, mengacu UU nomor 34 tahun 2004, disebut anggota TNI dapat menjabat di jabatan instansi sipil di 10 rumpun jabatan. Mulai dari Kemenko Polhukam, Kemhan, Wantannas, BIN, BNN, Bakamla hingga Basarnas.
"Sedangkan untuk Polri mengacu pada UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu juga mengatur adanya jabatan eselon 1 struktural, umumnya bintang dua dan bintang tiga, dan itu bisa menjabat di instansi sipil, sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," jelas Tito.
ADVERTISEMENT
"Artinya adalah UU nomor 10 tahun 2016 ini, untuk persyaratan tidak ada satu pasal pun yang melarang dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, pimpinan pratama untuk bupati, UU mengatakan begitu," tambah dia.
Tito kemudian menyinggung terkait Pj gubernur merupakan perwira aktif. Dalam praktiknya, Kemendagri memahami semangat reformasi, demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada mendisiplinkan pemerintahan sipil.
"Maka kalau dari TNI-Polri, ingin menjadi penjabat mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun," kata Tito.
"Nah tadi yang 4 tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj gubernur," jelas Tito.
Mendagri Tito Karnavian usai melantik sembilan Pj Gubernur pengganti kepala daerah yang purna tugas per 5 September 2023 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Eks Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, jika seandainya menjabat eselon 2 struktural di jabatan sipil, tidak ada larangan TNI-Polri untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita mengatur pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus, kemudian yang lainnya kan murni dari sipil ya, birokrat sipil ya ada yang 3 birokrat sipil, ada yang 3 sekda, Kalimantan Barat, kemudian Papua dan NTB," ucap Tito.
"Kemudian ada juga yang dari Kemenko Marves, itu Sesmenkonya untuk yang di NTT, kemudian juga ada yang dari lingkup Sekretariat Negara, Pak Bey untuk Jawa Barat ya," tutur dia.
Oleh sebab itu, Tito mengatakan ada 6 Pj gubernur bukan dari TNI Polri. Namun, sekali lagi ia menekankan 4 Pj gubernur dari TNI-Polri ini sudah pensiun.
"4 yang berlatar TNI-Polri tapi mereka semua sudah pensiun. SK pemberhentian juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi saya kira itu, kita mengatur pada aturan hukum yang berlaku," tutup dia.
ADVERTISEMENT