Tito soal ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Izin: Saya Bakal Tanya Pj Gubernur

17 Januari 2025 18:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memberikan sanbutan pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Youtube/Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memberikan sanbutan pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Youtube/Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons soal aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Teguh mengizinkan kepada ASN di lingkungan Pemprov DKJ berpoligami asal sudah izin pejabat.
ADVERTISEMENT
Tito mengaku belum membaca aturan tersebut. Nantinya ia akan mempelajari dan menanyakan langsung kepada Teguh.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Eks Kapolri ini menuturkan, pada Senin (20/1), dirinya akan berkunjung ke Pemprov Jakarta untuk mengecek persetujuan gedung. Di sana, ia akan bertanya kepada Teguh terkait aturan itu.
"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Teguh Setyabudi mengeluarkan aturan terkait izin berpoligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKJ.
Aturan itu diatur di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2025.
Penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ada di dalam Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur DKJ Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali.
Dijelaskan pemberian izin perkawinan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin untuk perceraian, harus mendapatkan izin dari atasan.
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan keterangan kepada wartawan saat melakukan pertemuan dengan Tim Transisi Pramono-Rano di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta