Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tito Soal Pilgub Malut Usai Cagub Benny Meninggal: 7 Hari untuk Cari Pengganti
13 Oktober 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Pilkada Maluku Utara harus terus berjalan kendati salah satu Calon Gubernur, Benny Laos, meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Benny meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUD Bobong, Malut. Speedboat yang ditumpanginya bersama rombongan meledak ketika sedang mengisi BBM di Pulau Taliabu, Malut pada Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.
Tito mengatakan, nantinya pencalonan Benny bisa digantikan. Sesuai dengan peraturan KPU, partai pengusung punya waktu 7 hari untuk memutuskan siapa penggantinya.
"Ya sesuai dengan aturan, ada waktu 7 hari bagi pasangan calon yang ada berhalangan tetap, misalnya wafat gitu ya. Kita nggak tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan ya ikuti prosedur seperti itu,” ujarnya di Rumah Duka, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Minggu (13/10).
Tito berharap, insiden yang menimpa Benny tak membuat masyarakat Malut terbelah.
ADVERTISEMENT
“Saya tentunya berharap bahwa peristiwa ini tidak membuat masyarakat kemudian saling terbelah, apalagi melakukan aksi-aksi yang kekerasan ya,” ujarnya.
Ia pun menuturkan bahwa apa yang menimpa Benny merupakan ketentuan Tuhan.
“Jadi ini adalah takdir dari Allah SWT., show must go on, pilkada harus terus berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara,” tutupnya.
Apa yang dikatakan Tito sudah sesuai dengan aturan KPU RI mengenai pergantian calon gubernur akibat meninggal dunia. Terkait pergantian pencalonan Benny Laos di Pilgub Malut itu, Komisioner KPU Idham Holik, memberikan penjelasan soal aturannya.
Idham menyebut, aturan penggantian pasangan calon tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Pada Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Masih dalam aturan yang sama di ayat (2), disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon tersebut meninggal dunia.
Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (5), disebutkan bahwa apabila partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. Di ayat (6) aturan tersebut, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.
Selain itu, aturan soal ketentuan penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 126, menyebutkan bahwa salah satu ketentuan tersebut adalah berhalangan tetap, yang meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Kemudian, dalam Pasal 127, disebutkan bahwa penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan dengan mengubah ataupun tidak mengubah kedudukan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota, calon wakil wali kota, calon bupati, atau calon wakil bupati.
Lebih lanjut, Pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa kondisi berhalangan tetap karena meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
Kemudian, dalam Pasal 129, disebutkan bahwa pasangan calon pengganti yang diusulkan tersebut harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.
ADVERTISEMENT