Tito soal Pilkada Dimajukan: Pelantikan Kepala Daerah Serentak 1 Januari 2025

31 Agustus 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu Pilkada 2024 dipercepat dari November 2024 menjadi September 2024 tengah mencuat. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, isu tersebut berawal dari ide kalangan akademisi hingga DPR terkait kemungkinan Pilkada 2024 dipercepat pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
"Memang salah satu filosofi daripada lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu adalah keserempakan antara pemerintah pusat, kemudian tingkat I dan tingkat II. Makanya di tahun yang sama dilaksanakan election, ya. Pileg, pilpres 14 Februari. Ronde keduanya kalau ada di bulan Juni, terpilih dilantik 20 Oktober," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8).
Tito mengatakan, ada pandangan pemerintahan akan berjalan tidak efektif jika pilkada digelar pada 27 November 2024 dengan mempertimbangkan sengketa pemilu yang biasanya bisa berlangsung hingga 3 bulan. Utamanya masa jabatan kepala daerah yang berdasarkan UU Pilkada harus berakhir di 31 Desember 2023.
"Artinya 1 Januari [dipimpin] Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini enggak efektif untuk pemerintahan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tito menjelaskan, jika pilkada tetap digelar 27 November 2024 dengan mempertimbangkan sengketa pemilu berlangsung dari Februari sampai Maret 2025, maka akan cukup jauh dengan pelantikan presiden terpilih di Oktober 2024.
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
"Cukup jauh dengan pelantikan presiden 20 Oktober. Maka timbul ide jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025 karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis sesuai UU Pasal 201 ayat 7," ungkapnya.
Atas dasar itu, Tito mengatakan para pemerhati berpendapat akan lebih baik jika kepala daerah dilantik berbarengan pada 1 Januari 2025.
"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan Presiden, ada ide untuk memajukan pilkadanya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai habis daripada Pj," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang. Itu lebih kurang bulan September. Itu baru wacana. Silakan saja teman-teman DPR menilai. Kalau memang sudah pendapat seperti apa, ya, kami siap untuk diundang menyampaikan pendapat," pungkasnya.