Tito Soal Pola RUU Pemilu: Masih Dibahas, Harus Lapor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Mendagri Tito Karnavian merespons usulan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima yang menilai pendekatan kodifikasi lebih tepat dibanding Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

Tito mengatakan, hal itu masih dibahas dan akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Oh lagi kita bahas nanti. Nanti kita bahas. Saya pemerintah harus diskusi dan saya harus lapor," kata Tito di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menilai pendekatan kodifikasi lebih tepat dibanding Omnibus Law dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

“Saya kok cenderung kodifikasi ya, daripada omnibus law atau sendiri-sendiri,” kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/7).

Polisi mengawasi pekerja yang memasukkan kotak suara ke dalam truk di gudang KPU, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (23/11/2024). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Menurutnya metode ini memungkinkan penyusunan undang-undang kepemiluan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi agar memiliki satu alur dan satu persepsi.

“Karena ini kan cara pandangnya harus holistik, menyeluruh. Saling keterkaitannya ada antara UU Partai Politik, UU Pemilu, UU KPU, Bawaslu, bahkan kedudukan lembaga seperti DPR. Semua harus terintegrasi dalam satu alur yang sama, satu persepsi dan satu perspektif,” lanjutnya.

Terkait teknis pengelompokan dalam kodifikasi, Aria Bima mengakui masih perlu pendalaman. Tapi, politisi PDIP itu menegaskan kodifikasi tetap harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan utama.

“Kita harus evaluasi, termasuk kenapa terjadi PSU atau pemilu ulang. Itu jadi bahan kajian dalam merumuskan UU. Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Transparansi dan partisipasi publik, terutama dari kalangan intelektual kampus dan non-kampus, juga penting untuk dilibatkan dalam pembahasan ini,” katanya.