Tito Tanggapi Denda Rp 5 Juta Tukang Bubur di Tasik: Sanksi Tergantung Daerah

9 Juli 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
ADVERTISEMENT
Warung bubur Salwa yang bernama 'Biasa Malam' di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya itu didenda karena kepergok masih membolehkan pembeli makan di tempat pada Senin (5/7) malam.
Denda untuk tukang bubur itu mendapat respons dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mengatakan denda kepada tukang bubur itu sesuai dan mengacu peraturan daerah.
"Nah, kalau ada sanksi-sanksi denda Rp 5 juta ini sangat tergantung dari daerah. Ada yang menerapkan sampai Rp 5 juta ada yang lebih rendah karena memang perda (peraturan daerah) dibuat sesuai kesepatakan DPRD dan local wisdom," ujar Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Lebih lanjut Tito mengatakan perda dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan konsep berita acara pemeriksaan singkat. Pelaksananya adalah Satpol PP dan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Perda ini dapat dilaksanakan acara pemeriksaan singkat, dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian garis depan. Disidangkan di tempat oleh pengadilan dan dikenakan denda. Ini operasi yustisi mirip tilang," kata Tito. Tukang bubur itu terbukti melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda itu diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.