Tito Usul 3 Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah

22 Januari 2025 12:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian memberikan sanbutan pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Youtube/Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian memberikan sanbutan pada Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Penganugerahan APBD Awards 2024 di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Youtube/Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat bersama Mendagri Tito Karnavian hingga KPU RI. Kali ini, rapat membahas waktu pelantikan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Waktu pelantikan ini memang masih menjadi polemik. Saat ini, ada Perpres No. 80 Tahun 2024 yang masih eksis. Dalam aturan tersebut, waktu pelantikan dimulai pada 7 Februari 2025.
Namun, saat ini, Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang sengketa Pilkada yang diajukan dari berbagai daerah. Di sisi lain, ada kata pelantikan serentak dalam aturan yang perlu jadi pertimbangan.
"Mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik, Pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Mendagri Tito Karnavian mengatakan sudah mengkaji aturan yang tersedia saat ini terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dari aturan yang ada, Tito menyiapkan 3 opsi yang bisa dipertimbangkan untuk bisa diputuskan.
ADVERTISEMENT
"Ini juga perlu mempertimbangkan bagi daerah yang tidak ada sengketa," kata Tito.
Berikut opsi yang disampaikan Tito:

Opsi 1 Tidak ada gugatan di MK:

a. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik presiden pada Kamis 6 Februari 2025.
b. Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis, 6 Februari 2025. Dan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik presiden pada Senin, 10 Februari 2025.
c. Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis, 6 Februari 2025. Dan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik gubernur pada Senin, 10 Februari 2025.
Khusus Provinsi Aceh:
a. Gubernur dan wakil gubernur dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 10 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
b. Bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 10-21 Februari 2025.

Opsi 2 (Yang ada sengketa di MK):

a. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik presiden pada Kamis, 17 April 2025.
b. Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis, 17 April 2025. Dan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik presiden pada Senin, 21 April 2025.
c. Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis, 17 April 2025. Dan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik gubernur pada Senin, 21 April 2025.
Khusus Provinsi Aceh:
a. Gubernur dan wakil gubernur dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 21 April 2025.
ADVERTISEMENT
b. Bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 21 April-2 Mei 2025.

Opsi 3 (Yang putusan dismissal di MK, putusan 13-15 Februari):

a. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik presiden pada Kamis, 20 Maret 2025.
b. Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis, 20 Maret 2025. Dan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik presiden pada Senin, 24 Maret 2025.
c. Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis, 20 Maret 2025. Dan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik gubernur pada Senin, 24 Maret 2025.
Khusus Provinsi Aceh:
a. Gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik mendagri atas nama presiden pada 21 April-5 Mei 2025.
ADVERTISEMENT