Tito Usul Pelantikan Kepala Daerah Serentak Bertahap Mulai 1 Januari 2025

8 Juli 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (8/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (8/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap. Ia menyebut, tahap pertama bisa dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Usulan kami nanti adalah [pelantikan] Pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi, yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Senin (8/7).
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan bahwa kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024 berarti. Itu berakhir. Kalau berakhir, kan, harus segera kita isi. Kalau memang sudah ada yang terpilih, kenapa enggak cepat diisi aja, tanggal 1 Januari [2025]," sambung dia.
Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah itu mesti dilakukan serentak meskipun secara bertahap.
Ia pun turut menyinggung jika nantinya ada yang melaporkan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Tujuannya adalah ada keserentakan ketika presiden dilantik, kepala daerah juga dilantik. Sehingga satu paralel, lima tahun yang sama," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Nah, kalau dilakukan serentak sekali saja itu nanti akan membuat banyak yang tertunda. Karena, kan, nanti ada sengketa. Pasti ada yang mengajukan ke MK," lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Mantan Kapolri itu menyebut, pelantikan serentak gelombang pertama diusulkan untuk yang tidak melaporkan sengketa Pilkada. Usulan itu diharapkan dapat dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti. Ini, kan, nanti dibicarakan dengan Komisi II DPR, kemudian dengan KPU, Bawaslu, DKPP," tandasnya.
"Nah baru nanti kita hitung yang berikutnya lagi ada gelombang yang keduanya, mungkin, yang sengketa MK-nya satu kali selesai. Dan mungkin gelombang tiganya yang sengketanya agak panjang. Jadi kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," pungkas Tito.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan 1 Januari 2025.
Kemudian, dia menambahkan, pelantikan calon kepala daerah bisa juga dilakukan serentak 2 April 2027 karena pelantikan kepala daerah terakhir dilakukan 1 April 2022 yaitu untuk daerah Kabupaten Yalimo.
“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” ujar Hasyim sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.