Tito: UU Desa Tak Larang Kades Deklarasi Capres, Dasar Saya Larang Apa?

5 April 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito saat menyampaikan laporan dalam agenda Silatnas Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito saat menyampaikan laporan dalam agenda Silatnas Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian menyinggung UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkait organisasi Asosiasi Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
ADVERTISEMENT
Tito mengatakan dalam UU itu, hanya disebutkan sanksi bagi perangkat desa yang menjadi pengurus parpol dan terlibat kampanye pemilu.
"Disebutkan di situ UU Desa mereka enggak boleh jadi pengurus parpol. Pasal 29 satu-satunya yang mengatur mengenai masalah politik, yaitu tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Kedua, tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah. Kalau ada, ada sanksinya juga di sini, bisa diberhentikan sementara atau tetap," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Selasa (5/4).
Sehingga, kata Tito, jika Kemendagri melarang perangkat desa melakukan deklarasi presiden 3 periode, pihaknya tak memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan sanksi.
"Ini saya kira mungkin ke depan perlu dipikirkan mereka sekarang bukan lagi pemimpin komunitas biasa, dulu pemimpin komunitas. Sekarang sudah jadi birokrat tapi UU tidak mengatur itu, sehingga menurut pendapat saya, kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasar saya apa?" ujar Tito.
ADVERTISEMENT
"Saya melanggar hukum kecuali undang-undangnya jelas, tegas. Kalau mereka berkampanye pasti saya larang pada saat masa kampanye. Mereka jadi pengurus parpol saya bisa beri sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-bau politik tidak di masa kampanye dan pengurus parpol, larangan saya apa? Dasar saya apa?" imbuh dia.
Mendagri Tito saat menyampaikan laporan dalam agenda Silatnas Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Foto: Kemendagri RI
Jika ingin melarang perangkat desa melakukan deklarasi, eks Kapolri ini mengusulkan lebih baik UU Desa direvisi terlebih dahulu.
"Kalau mau direvisi UU Desa status kepala desa birokrat, bagian dari ASN atau saat UU ASN dibahas jelas mereka enggak boleh berpolitik praktis," ucap Tito.
Lebih lanjut, menurut Tito menyebut, ia justru melanggar semangat reformasi jika membatasi kebebasan orang untuk berpendapat.
"Saya justru melanggar spirit reformasi. Spirit reformasi kebebasan yang dituntut dan UU pertama yang dibentuk saat reformasi di Oktober 1998 adalah freedom of expression," tandas Tito.
ADVERTISEMENT