Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tjahjo Akui soal Arahan Terkait Meikarta: Tugas Saya Sebagai Menteri
25 Januari 2019 13:11 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan pernyataan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang mengaku pernah dihubungi olehnya untuk menjalankan proyek Meikarta sesuai aturan. Komunikasi tersebut terjalin melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
Pihak yang menjadi perantara pembicara keduanya adalah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Saat dihubungi, Sumarsono sedang melangsungkan rapat bersama Neneng terkait izin Meikarta.
"Saya telepon ke dirjen (Sumarsono), 'saya sedang ada rapat', terus disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada bupati, (Neneng Hasanah), hasil rapat sudah selesai. Bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. 'Mana, Bu Nenengnya? Saya (Tjahjo) mau bicara'. 'Jadi, kalau sudah beres semua, segera bisa diproses, baik Pak, sesuai aturan, ya sudah itu saja," ujar Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jumat (25/1).
Tjahjo menganggap arahan yang disampaikannya adalah perkara biasa. Menurut dia, arahan itu tak didasarkan pada besarnya nilai investasi Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Itu tugas saya sebagai Mendagri," imbuh Tjahjo.
Disinggung apakah ia pernah terlibat pertemuan langsung dengan Neneng untuk membahas Meikarta, Tjahjo menampik. Sementara, saat ditanya keperluan rekomendasi dari gubernur terkait penerbitan Izin, Tjahjo pun mengaku tak mengetahui hal itu.
"Saya enggak (tahu soal rekomendasi), karena hasil rekomendasi yang saya ketahui bahwa izinnya itu yang mengeluarkan itu adalah bupati, dan belum ada pergub," kata Tjahjo.
"Pada saat saya telepon, izin sudah ada dari bupati, dia jawab 'baik, Pak sesuai dengan aturan yang ada," sambungnya.
Nama Tjahjo sebelumnya sempat disebut oleh Neneng yang dihadirkan sebagai saksi untuk eks Bos Lippo Group, Billy Sindoro, yang didakwa menyuap Pemkab Bekasi di kasus Meikarta. Dalam kesaksiannya, Neneng mengaku pernah dihubungi Tjahjo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu.
ADVERTISEMENT
Awalnya, penuntut umum menanyakan soal pembahasan di dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat. Rapat yang dihadiri oleh Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jabar sekaligus Ketua BKPRD itu membahas soal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Meikarta. Pada akhirnya, Deddy memutuskan untuk menghentikan semua proses perizinan terlebih dahulu hingga keluar rekomendasi dari Gubernur Jabar.
Usai rapat itu, Neneng mengatakan, ia mendapat telepon dari Sumarsono dan diminta untuk datang ke ruang kerjanya. Ketika di ruangan itu, Neneng menyebut Soni mendapat telepon dari seseorang. Belakangan, Neneng mengetahui orang yang menghubungi Soni adalah Tjahjo.
"Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
"Saya jawab, 'baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi adanya aliran suap ke pihak DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu diduga masih terkait izin Meikarta yang juga dibahas di DPRD. Bahkan KPK menduga sejumlah anggota DPRD liburan keluar negeri bersama keluarga mereka dengan dibiayai oleh uang tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalaminya.
ADVERTISEMENT