Tjahjo: ASN Boleh Kampanye Program Pemerintah, Bukan Dukung 01 atau 02

4 Maret 2019 12:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan
ADVERTISEMENT
Netralitas PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemilu 2019, menui kekhawatiran lantaran banyak kepala daerah yang terang-terang mendukung salah satu capres-cawapres bahkan ikut berkampanye.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo mengatakan ASN memang harus netral di Pemilu dalam konteks tidak boleh mengampanyekan salah satu capres, namun dibolehkan mengampanyekan program pemerintah.
"Ada dua fungsi yang harus dibedakan untuk fungsi politik dia harus netral, untuk fungsi ASN boleh untuk kampanye kan boleh. Tapi kempanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1 atau 2 atau partai politik," ucap Tjahjo di Kemedagri, Jakarta, Senin (4/3).
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
Tjahjo mengatakan ASN terikat dengan peraturan yang mengharuskan dia netral yaitu dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), maupun Peraturan Bawaslu. Selain kampanye, larangan lain adalah menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
ADVERTISEMENT
"Dia enggak boleh ikut kampaye, enggak boleh menggunakan aset-aset daerah buat kampaye, menggerakkan, mengorganisir, enggak boleh," tegasnya.
Sementara dalam konteks pemerintahan, kampanye yang diizinkan adalah kampanye sosiliasasi program pemerintah baik daerah maupun pusat. Karena ASN harus patuh pada instruksi pimpinannya.
"Dia harus taat dan patuh apa yang menjadi instruksi pimpinanya, dirjennya, bupatinya gubernurnya, menterinya, presidennya untuk sosiliasasa program-program boleh, sosialisasi reguluasi aturan boleh, tapi kalau untuk kampanye itu dilarang," pungkas mantan Sekjen PDIP itu.