Tjahjo: ASN Ikut Komcad Sifatnya Sukarela dan Harus Lulus Seleksi
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan pelatihan dasar calon aparatur sipil negara (ASN) dan seleksi Komponen Cadangan (Komcad) adalah dua hal berbeda. Penegasan itu disampaikan Tjahjo karena ada pihak yang salah mengartikan Komcad sebagai syarat wajib bagi para calon ASN.
Padahal Komcad sifatnya masih sekadar sukarela, berbeda dengan pelatihan calon ASN (CASN) yang wajib dijalani, termasuk tes bela negara. Selain itu, tidak seluruh ASN dapat mengikuti Komcad. Hanya mereka yang lulus dari seleksi tesnya saja yang berkesempatan mengikutinya.
"Teman-teman masih mencampur aduk pemahaman pelatihan dasar CASN yang sifatnya wajib dan dilengkapi materi bela negara wawasan kebangsaan dengan Komcad yang sifatnya sukarela dan harus lulus seleksi," ujar Tjahjo saat dihubungi wartawan, Rabu (29/12).
Tjahjo telah membahas masalah ini saat bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Selasa (21/12). Pertemuan keduanya digelar guna membahas mengenai pendidikan bela negara untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lulus seleksi.
Tjahjo membeberkan kemungkinan pelatihan bela negara bagi ASN itu direncanakan dapat terselenggara pada awal 2022 mendatang. Saat ini kedua kementerian tengah mempersiapkan realisasinya.
Dasar Hukum SE ASN Masuk Komcad
Sedangkan terkait Komcad bagi ASN, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
SE itu berisikan aturan yang meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Dukungan tersebut diwujudkan dengan ASN ikut dalam pelatihan Komcad Nasional.
Dengan demikian, ASN akan bergabung dalam pasukan Komcad seperti program Kemhan yang membuka kesempatan seluruh WNI bergabung dalam Komcad Nasional.
SE tersebut menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang menjelaskan Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Melalui SE ini, Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota Komcad.
Untuk menjadi anggota Komcad, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, seperti ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
