Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Banyak guru honorer yang belum digaji atau hanya digaji dengan besaran bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut hal itu bukan kewenangan dari instansinya, melainkan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
"Ada yang sedang kita koordinasikan, karena kewenangan KemenPAN-RB tidak bisa sendiri memutuskan, dia diangkat karena melibatkan Kemenkeu, daerah yang mengusulkan tenaga honorer daerah. Tapi sekarang daerah enggak mau bayar," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Menurut Tjahjo, hal ini bisa disebabkan akibat banyaknya guru honorer yang direkrut oleh pemerintah daerah sebelumnya. Tapi kemudian pemda enggan membayar.
"Salah satunya pemda yang dulu banyak angkat tenaga honorer ketika sebagian lulus tes dia enggak mau bayar. Apalagi sekarang UU menyangkut guru yang dulu dibebankan ke kabupaten/kota sekarang jadi tanggung jawab provinsi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengatakan pemerintah daerah enggan membayar gaji guru dan meminta pemerintah pusat yang membayar. Hal ini yang menjadi masalah, karena, kata Tjahjo, pemerintah pusat atau kementerian terkait tidak memiliki anggaran untuk itu.
"Problemnya daerah enggak mau (bayar). Minta pusat yang bayar. Yang punya uang kan bukan kami," tutup Tjahjo.
.