Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setelah menerima surat presiden (surpres), DPR melalui Badan Legislasi(Baleg) akhirnya menggelar rapat perdana bersama pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
ADVERTISEMENT
Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sementara di meja pimpinan Baleg hadir Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg Totok Dariyanto, dan Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno.
"DPR merasa perlu menjelaskan maksud dan tujuan dari diajukannya revisi UU PPP, MD3 dan KPK atas inisiatif DPR. Semua itu akan dijelaskan oleh Wakil Ketua Baleg Pak Totok," kata Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Kemudian, paparan dilanjutkan oleh Totok. Dia mengatakan, aturan yang diubah dalam revisi UU MD3 hanya terkait dengan pimpinan MPR dari 5 menjadi 10 orang, dengan komposisi 9 wakil ketua dan 1 ketua.
ADVERTISEMENT
"RUU tentang perubahan tentang MD3 terkait dengan muatan pimpinan MPR. Di dalam pasal 15 diatur bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari 10 orang 9 wakil 1 ketua," ujar Totok.
Kemudian terkait dengan revisi UU KPK terkait dengan beberapa pasal yakni, berdasarkan materi muatan tersebut, dilakukan perubahan atas Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47.
"Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu: Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23. Selanjutnya juga ditambahkan pasal- pasal baru, yaitu: Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasa 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B dan Pasal 70C," ujar Totok.
ADVERTISEMENT
Sementara, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, rapat baleg dengan pemerintah membahas revisi UU bisa dilakukan tanpa perlu dibacakan dalam paripurna.
"Surpres tidak perlu diparipurnakan, di-Bamuskan boleh. Bamus DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya udah. Siapa yang melakukan barang itu kita samina wa atona," singkat Yasonna sebelum rapat.
Saat ini rapat masih berlangsung, Menkumham Yasonna masih membacakan surat terkait tanggapan pemerintah terhadap sejumlah UU yang direvisi.
Dalam rapat itu juga pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU versi pemerintah.