Tjahjo Kaji Sistem Kerja 2 Sif bagi ASN untuk Cegah Penumpukan Penumpang KRL

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KRL Tanah Abang arah Sudirman/Bogor. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KRL Tanah Abang arah Sudirman/Bogor. Foto: Istimewa

Pemerintah tengah membahas antisipasi penumpukan penumpang KRL demi mencegah penyebaran corona.

Untuk membahas hal tersebut, KemenPAN-RB telah mengadakan rapat dengan Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan BNPB.

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

Sistem kerja 2 sif yakni sif 1 pukul 07.30-15.00 WIB dan sif 2 pukul 10.00-17.30 WIB.

"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PAN-RB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Selasa (9/6). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, berdasarkan data sementara dari PT KAI, penumpang KRL tak didominasi ASN. Sehingga ia meminta PT KAI untuk melakukan survei jumlah penumpang.

"Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit," ujarnya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kantornya, Selasa (10/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Meski begitu, Tjahjo mengatakan kebijakan ini bisa jadi alternatif pencegahan penyebaran corona melalui KRL.

"Alternatif kebijakan yang bisa diambil, pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit," terangnya.

"Pemberlakuan shift Senin sampai Jumat. Pemberlakuan shift Senin dan Jumat saja. Kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya: shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," tambahnya.

Di kesempatan ini Tjahjo juga mengusulkan kebijakan ini diberlakukan untuk daerah yang masih memberlakukan PSBB atau wilayah dengan status merah penyebaran virus corona.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.

*****

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.