Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menilai peraturan yang kini mengikat ASN, termasuk PNS, lebih ringan. Misalnya PNS kini bisa berpoligami asal mendapat izin istri.
ADVERTISEMENT
Terkait poligami, Tjahjo mengungkap ada pejabat di daerah yang memiliki istri lebih dari satu. Bahkan, jumlah istrinya mencapai tujuh orang.
“Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri tujuh. Sah-sah saja kan nah itu bagian manajemen ASN,” ungkap Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Akan tetapi, dia tidak mendetailkan pejabat di daerah yang poligami tersebut.
Dalam konteks ini, Tjahjo menegaskan para PNS harus bekerja mengikuti peraturan yang berlaku. Mulai dari aturan bercadar hingga urusan poligami.
“Masing-masing Kementerian Lembaga punya peraturan contoh di kementerian saya ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silahkan. Begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar,” kata Tjahjo.
Tjahjo tidak mempermasalahkan apabila selepas jam kerja ASN kembali mengenakan cadar. Ia mengungkapkan permasalahan cadar tersebut membuat seorang yang ikut seleksi abdi negara harus gagal mewujudkan keinginannya.
ADVERTISEMENT
“Kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena enggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan,” ujar Tjahjo.