Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tjahjo: Lembaga yang Akan Dibubarkan Belum Saya Sebut, Masih Dikaji
9 Juni 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MenPANRB Tjahjo Kumolo kembali akan mengajukan pembubaran sejumlah badan dan lembaga kepada DPR karena tak efisien dan tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
Dalam paparan di DPR pada Selasa (8/6), Tjahjo sempat mencontohkan Kominfo memiliki beberapa lembaga yang perlu dikaji efektivitasnya. Pernyataan itu memicu spekulasi lembaga yang akan dibubarkan di bawah Kominfo.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo membantah lembaga yang akan dibubarkan terkait Kominfo. Dalam rapat kemarin, politikus PDIP itu memang tak menyebut nama lembaga yang akan diajukan untuk dibubarkan.
"Saya belum sebut nama lembaga," ucap Tjahjo kepada kumparan, Rabu (9/6).
Lembaga nonstruktural terkait Kominfo adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi, dan Dewan Pers. Namun, Tjahjo menegaskan pembubaran lembaga nonstruktural masih dikaji.
"Masih kajian panjang dengan DPR karena dasarnya UU, dan pembentukan bersama DPR dan pemerintah," tegas Tjahjo.
Ada 4 hal yang menjadi pertimbangan mengajukan pembubaran lembaga nonstruktural (LNS). Pertama, adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian / lembaga lain. Kedua, Mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.
ADVERTISEMENT
Ketiga, penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Keempat, hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS.
Sebelumnya, dalam rapat di DPR kemarin, Tjahjo mengungkap akan mengajukan lagi pembubaran lembaga / badan kepada DPR pada akhir tahun 2021.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan lembaga yang mungkin bisa dihapuskan. Tapi harus dibahas bersama DPR," ucap Tjahjo di ruang rapat Komisi II DPR.
"Ada kementerian yang badannya sampai 3 lho, bingung ini. Kementerian tapi dia diawasi 3 badan. Saya enggak sebut, tapi saya kira Pak Nasir bisa lihat di Kominfo lah, itu ada KIP, ada KIK, bayangkan itu. Itu karena mau membatalkan satu kan harus izin dengan DPR, karena itu dibahas bersama DPR," pungkasnya.
ADVERTISEMENT