Tjahjo: PAW 41 Anggota yang Terjerat Korupsi DPRD Malang Sudah Dibahas

6 September 2018 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat suap APBD-P 2015 dan gratifikasi massal. Untuk mengatasi kekosongan di tubuh parlemen, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melakukan diskresi (keputusan dari pusat) dan membahas penggantian antarwaktu (PAW) untuk parpol yang kadernya terjerat korupsi.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menyebut, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengundang seluruh pimpinan partai politik di Jawa Timur untuk membahas PAW para tersangka. Adapun 41 tersangka tersebut berasal dari 10 fraksi, yakni PDIP (9 orang), PKB (5 orang), Demokrat (5 orang), PAN (3 orang), Golkar (5 orang), Gerindra (4 orang), PPP (3 orang), Hanura (3 orang), PKS (3 orang), dan NasDem (1 orang).
“Saya dengar sudah dirapatkan dengan gubernur (Jatim), sudah mengundang partai-partai di Jawa Timur untuk membahas PAW-nya,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9).
Sebelumnya, Tjahjo juga menilai, PAW bagi setiap anggota parpol tak harus menunggu berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari kader partai yang terjerat. Menurutnya, PAW bisa langsung dilakukan dengan memecat anggota DPRD sesuai aturan di Pasal 193 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
ADVERTISEMENT
Tjahjo juga mengapresiasi pimpinan partai di Jatim karena mau mengganti kadernya walaupun belum berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan perdana tersangka anggota DPRD Malang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/09/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
“Walaupun belum diputus pengadilan tapi 'kan mereka juga ditahan. Kami apresiasi partai yang masih mem-PAW-kan meski belum berkekuatan hukum tetap,” ujar mantan Sekjen PDIP itu.
Tjahjo tak menampik merasa kesulitan jika harus menerapkan sistem pengawasan secara perseorangan. Maka, Tjahjo meminta setiap kepala daerah berdiskusi dengan KPK, untuk menerapkan sistem pencegahan korupsi yang optimal.
“Kalau pengawasan dari orang, ya, susahlah. Gubernur kami ajak berdiskusi dengan KPK untuk pencegahan agar gubernur itu tahu apa yang dimaui KPK. Pencegahannya bagaimana, area rawan korupsi bagaimana, OTT (operasi tangkap tangan) itu bagaimana, kemudian membangun e-government gimana,” tutup Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi massal ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2017 silam. Kala itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, diduga menyuap mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono, sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
Berbekal dari situ, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, 41 dari 45 anggota DPRD diduga terlibat suap. Sementara 4 orang lainnya masih ditelusuri.