Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tjahjo: Pembubaran Lembaga di Bawah UU Perlu Waktu, Izin Presiden dan Bahas DPR
10 Juni 2021 10:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengungkap rencana membubarkan lagi lembaga atau badan yang dinilai tumpang tindih atau menghambat birokrasi, setelah sebelumnya ada 10 yang dibubarkan.
ADVERTISEMENT
Kali ini, lembaga yang akan dibubarkan dibentuk berdasarkan undang-undang. Sementara sebelumnya hanya lembaga atau badan yang dibentuk oleh Keppres atau Perpres.
"Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, birokrasi yang (tidak) tumpang tindih, tentu wajar kalau pemerintah dalam hal ini MenPANRB menginventarisir beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (10/6).
Tjahjo menyebut lantaran lembaga itu dibentuk UU, maka perlu kajian bersama DPR karena perlu revisi UU untuk membubarkan lembaga tak efektif tersebut.
"Ini perlu pengkajian mendalam karena harus disampaikan ke DPR dan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju bersama pemerintah akan kita bahas dengan baik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ini semata-mata percepatan pengambilan keputusan. Tidak hanya lembaga itu dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian, lembaga, atau badan. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," imbuh politikus PDIP itu.
Selain dibahas bersama DPR, rencana ini juga perlu mendapatkan izin Presiden Jokowi. Karena itu perlu waktu lama untuk sampai pada putusan lembaga itu dibubarkan.
"Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun sampai awal tahun dan dibahas intern departemen (kementerian), baru dengan DPR. Dan MenPANRB mengajukan izin kepada Bapak Presiden RI," bebernya.
Terkait lembaga atau badan apa yang akan dibubarkan, Tjahjo masih merahasiakan. Meski, dalam rapat di DPR Tjahjo sempat memberi contoh Kominfo punya beberapa lembaga dan badan.
"Saya belum sebut lembaga mana yang bisa dibubarkan. Proses panjang bersama DPR keputusannya karena dasar UU dan saya juga harus izin presiden segala," tutupnya.
ADVERTISEMENT