Tjahjo Segera Hapus 141 Jabatan Eselon III dan IV di KemenPAN RB

3 Desember 2019 23:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MenPAN RB Tjahjo Kumolo usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MenPAN RB Tjahjo Kumolo usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengumumkan progres perampingan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) di KemenPAN RB. Tjahjo mengatakan selama proses perampingan itu, ada pengalihan 141 pejabat struktural ke fungsional di KemenPAN RB.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB sudah memulai proses dengan mengalihkan 52 pejabat administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas ke jabatan fungsional ahli muda," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12) saat menghadiri acara Malam Anugerah ASN 2019 di Jakarta, Senin (2/12).
Tjahjo Kumolo mengatakan, proses perampingan birokrasi di Kementerian PANRB akan segera dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Ia berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh kementerian/lembaga lain.
"Kementerian PANRB menerima masukan dari instansi lain, mengingat ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa dialihkan menjadi jabatan fungsional," ucap Tjahjo.
Menurutnya, proses perampingan di KemenPAN RB dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Di bawah eselon I dan II, adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat.
ADVERTISEMENT
Tjahjo mengingatkan kembali bahwa hasil identifikasi dan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V di seluruh instansi pemerintah disampaikan kepada MenPAN RB paling lambat minggu keempat Desember 2019.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tjahjo menjelaskan, perampingan birokrasi ini berguna untuk percepatan pelayanan masyarakat di pemerintah daerah. Pelayanan yang cepat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Alur birokrasi yang singkat selain mempermudah masyarakat, tentu akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah. Iklim investasi yang baik, akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat," jelas Tjahjo.
Selain itu, menurut Tjahjo pemangkasan eselon menjadi dua struktural ini telah berhasil diterapkan oleh Singapura dan Korea Selatan.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti Upacara HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju atau pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (17/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Melihat keberhasilan itu, Jokowi ingin mendorong instansi pemerintah agar membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang efektif, efisien, serta mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Tjahjo Kumolo mengatakan KemenPAN RB menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan diselesaikan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali Kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.