Tjahjo Serahkan Santunan bagi Ahli Waris Tenaga Medis ASN Corona yang Meninggal

24 Juni 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam seminar 'Best Practice Kepemerintahan yang baik' memperingati HPN 2020 di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (7/2). Foto: Maulana Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam seminar 'Best Practice Kepemerintahan yang baik' memperingati HPN 2020 di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (7/2). Foto: Maulana Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan santunan lebih dari Rp 300 juta kepada para ahli waris tenaga medis ASN yang meninggal dunia karena menangani virus corona. Penyerahan santunan diberikan oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang mewakili Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan dari channel Youtube KemenPAN RB, acara dimulai pukul 11.39 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Ada tiga keluarga ahli waris yang akan mendapatkan santunan dari pemerintah. Mereka adalah keluarga dr Toni Daniel Silitonga dari Pemkab Bandung Barat, drg Yuniarto Budi Santoso dari Pemkot Bogor, dan sdr Ninuk Dwi Puspaningsih perawat RSCM Kementerian Kesehatan.
Dalam sambutannya, Tjahjo berterima kasih dan menyampaikan duka citanya kepada keluarga ASN yang meninggal dunia. Tjahjo berharap santunan yang diberikan pemerintah adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka melayani masyarakat.
"Santunan jaminan kecelakaan jangan dilihat dari jumlahnya. Tapi ini komitmen dan perhatian pemerintah, khususnya Presiden sebagai bentuk apresiasi dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sekali lagi kepada ahli waris almarhum dan almarhumah, kami sampaikan santunan. Mohon bisa diterima dengan baik sebagai bentuk perhatian dan apresiasi, dan bentuk duka cita kita bersama," kata Tjahjo di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
"Doa kami selalu menyertainya. Semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga kami harapkan segenap ahli waris diberikan ketabahan atas cobaan ini," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hak keuangan yang diterima oleh masing-masing ahli waris berkisar Rp 337 juta sampai Rp 341 juta.
"Tunjangan ini terdiri tunjangan hari tua dan asuransi kematian, jaminan kecelakaan kerja yang meliputi santunan kematian, pemakaman, dan beasiswa bagi anak-anak. Mudah-mudahan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan," kata Bima.
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.