Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kementeriannya tak mengatur soal aturan celana cingkrang bagi ASN.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjawab polemik yang tengah ramai soal pernyataan Menag Fachrul Razi tentang ada aturan di instansi yang mengatur ASN tidak boleh memakai celana cingkrang .
"KemenPAN RB tidak mengaturnya," Tjahjo kepada kumparan, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, apabila Menag ingin membuat peraturan itu di lingkungan Kementerian Agama, maka hal itu tidak tidak masalah.
"Masing-masing keluarga instansi pemerintah dan swasta masing-masing punya aturan dan tata tertib masing-masing dan sah-sah saja," ujar Tjahjo.
"Kalau Menteri Agama buat aturan ya sah-sah saja," imbuh Tjahjo.
Namun, saat ditanya apakah paham radikal memang sudah mengakar di ASN, Tjahjo enggan menjawab. Dia mengatakan, apa yang disampaikan Menag itu sebagai sinyalemen adanya eksistensi radikalisme di kalangan ASN instansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Sinyalemen Menteri Agama kan jelas sebagai pimpinan di kementerian sudah buat aturan tegas," tutupnya.
Fachrul Razi mengungkapkan, celana cingkrang memang tidak dilarang agama. Akan tetapi, di aturan instansi tercantum hal tersebut. Namun ia tak merinci peraturan itu.
“Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?" ungkap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
"Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu," tegas dia.