Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespons rencana DPRD Aceh untuk membuat Qanun Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur soal poligami. Tjahjo menyatakan setiap aturan yang dibuat di tingkat daerah bakal dikonsultasikan lagi dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Aceh, kata Tjahjo, bukan hanya soal poligami yang bakal dikonsultasikan, tapi juga soal bendera provinsi. Soal bendera provinsi Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki ke Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga belum disahkan.
"Apapun setiap daerah untuk menyusun Perda termasuk Aceh, kan masih ada dua termasuk soal bendera, juga tetap dikonsultasikan dengan pusat," kata Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Bogor, Senin (8/7).
Mengenai adanya pendapat perlunya dipermudah poligami untuk mencegah menikah siri yang berujung munculnya banyak anak tanpa status hukum jelas, hal itu dianggap Tjahjo sudah ditanggulangi pemerintah. Saat ini pasangan nikah siri yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) sudah bisa membuatkan anaknya akte kelahiran.
ADVERTISEMENT
"Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah siri. Nah nikah siri di KUA tidak ada (catatannya). Istilahnya tidak terdaftar. Dengan kami memperbolehkan nikah yang tidak terdaftar mengajukan akta kelahiran buat anaknya sepanjang disebutkan siapa suaminya, wah ternyata melimpah sekali," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menuturkan, saat ini 91 persen warga Indonesia sudah punya akte kelahiran. Jumlah itu melonjak dari 31 persen setelah anak hasil pernikahan siri diperbolehkan membuat dokumen tersebut.
Secara pribadi, Tjahjo berharap tidak ada deklarasi untuk aturan menikah lebih dari satu kali.
"Ini pendapat saya lho ya. Saya tidak tahu argumentasi teman-teman di Aceh apa. Tapi jangan di-declare karena ini menyangkut berbagai akses. Termasuk ibu-ibu dan mbak,"
ADVERTISEMENT
Polemik Qanun Poligami mencuat setelah DPRD Aceh kembali membahas aturan hukum keluarga yang masuk dalam Prolegda sejak 2018. Aturan itu dibuat karena maraknya pernikahan siri yang dilakukan oleh suami, bahkan tanpa sepengetahuan istri pertama.
Nantinya dalam aturan itu, poligami diperbolehkan jika ada izin dari istri pertama. Meski demikian, izin tersebut tidak mutlak.