Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo , menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tak diatur rinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis .
"Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KemenPAN-RB masih mengkaji apakah ASN yang diketahui berhubungan sesama jenis, bisa dikenakan sanksi pencemaran nama baik institusi.
Tjahjo merujuk temuan dua kasus ASN berhubungan sesama jenis di mana foto dan videonya tersebar di media sosial.
"Itu yang akan dibahas sanksi video di Ketua BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bisa enggak masuk kategori mencemarkan institusi. Tetapi kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap umum," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menyatakan, perlunya kajian agar pemerintah tak digugat ketika memutuskan memberi sanksi.
"Sanksinya kan apakah itu harus dipecat, harus dibahas bersama dulu. Karena keputusan yang tidak ada kekuatan hukum dan dasar hukum positifnya kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nanti akan digugat," tutupnya.
Live Update