Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi II memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkiat RUU ASN atas perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya meminta pemerintah konsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi alias pembubaran lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal, menyebut pembubaran lembaga selain tidak berkonsultasi dengan DPR, juga memicu pensiun dini PNS.
"Perampingan organisasi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya konsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," ucap Syamsurizal dalam rapat, Senin (18/1).
Merespons itu, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan perampingan organisasi merupakan hak prerogatif Presiden. Dia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perampingan organisasi menjamin nasib PNS yang terdampak dengan menyalurkan ke instansi lainnya.
"Contoh penghapusan beberapa lembaga dan badan yang ada itu sebelum kita putuskan dihapuskan atau diintegrasikan dalam kementerian kami sudah membahas dengan Kemenkeu, BKN kaitan anggaran mau disalurkan ke mana," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
"Secara prinsip dari 17 lembaga badan yang sudah dihapus atas keputusan presiden, (ASN) ini tidak menjadi masalah prinsip," sambungnya.
Dia pun memastikan perampingan organisasi dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan aturan yang ada. Tjahjo menekankan perampingan birokrasi merupakan salah satu visi Presiden Jokowi soal reformasi birokrasi.
"Perampingan organisasi dilakukan dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui evaluasi analisis beban kerja dapat diketahui kebutuhan riil pegawai ini yang diinginkan penjabaran reformasi dan birokrasi, tata kelola pemerintahan atau smart government yang ramping yang ingin dikembangkan ini yang salah satu visi misi Presiden tahun 2021-2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Tjahjo pun memastikan pemerintah akan terus memberikan informasi kepada DPR apabila terdapat lembaga yang kembali dibubarkan.
"Dan berdasarkan UU nomor 39 tahun 2008, tentang kementerian negara perubahan kementerian pasti akan diberitahukan kepada DPR," tutup dia.
ADVERTISEMENT