Tjahjo Terbitkan SE Baru: ASN di Zona Merah Corona 75% Wajib WFH

7 September 2020 12:39 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja baru bagi ASN berdasarkan zonasi risiko penularan corona.
ADVERTISEMENT
SE nomor 67 tahun 2020 diterbitkan usai melonjaknya kasus positif corona beberapa hari terakhir yang angkanya mencapai lebih dari 3 ribu pasien per hari. Terlebih sudah banyak bermunculan klaster corona di perkantoran, termasuk di kementerian/lembaga dan pemda.
Tjahjo mengatakan, sistem kerja baru bagi ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko di daerah masing-masing.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia,” ujar Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).
Dalam SE tersebut, sebanyak 75 persen ASN pada instansi pemerintah yang berada di zona merah atau risiko tinggi penularan corona, seperti DKI Jakarta dan Surabaya, wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan yang WFO hanya 25 persen.
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat upacara. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
"Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerja isntansi yang bersangkutan," isi SE yang diteken Tjahjo pada 4 September.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada di zona oranye atau risiko penularan sedang, jumlah ASN yang WFO dan WFH dibagi 50-50.
Adapun bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kuning atau risiko penularan rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. Sedangkan bagi instansi yang ada di zona hijau alias tidak terdampak/tidak ada kasus corona, seluruh ASN wajib masuk ke kantor.
Tjahjo berharap SE tersebut benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran corona.
Di samping itu, Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tutupnya.
ADVERTISEMENT