TKI di Singapura Curi Uang Majikan dan Coba Kabur ke Indonesia

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang dolar Singapura Foto: AFP/Roslan Rahman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang dolar Singapura Foto: AFP/Roslan Rahman

Seorang TKI mencuri uang majikannya di Singapura. Ia lalu mencoba melarikan diri ke Indonesia.

Namun, upaya Dewi Nurqolbiati (27) gagal. Ia ditangkap aparat berwenang saat akan kabur dengan kapal feri dan dihukum penjara empat pekan. Pada Selasa (28/4) di persidangan Dewi mengaku telah mencuri.

Dikutip dari laporan Channel News Asia, Selasa (28/4), dokumen pengadilan menulis, Dewi bekerja di Singapura sejak 12 Januari 2020.

Pada 12 April, sepekan sebelum circuit breaker diberlakukan, Dewi mencuri uang majikan dan mencoba kabur. Circuit breaker adalah kebijakan serupa lockdown untuk memutus rantai penularan corona.

Aksi pencurian bermula ketika majikan prianya pulang ke rumah setelah bekerja dan menaruh ranselnya di ruang tamu.

Ransel itu berisi uang senilai 3.700 Dolar Singapura atau setara Rp 40,2 juta.

Pada pukul 01.30 pagi sang majikan tidur. Setelah majikan terlelap, Dewi mengambil uang dalam ransel. Dewi juga berhasil mengambil paspornya di dalam tas majikannya.

Dewi menuju terminal ferry Tanah Merah, mencoba kabur dengan kapal feri ke Indonesia. Sebelumnya, ia menyetor uang tunai sebesar 1.760 Dolar Singapura atau setara Rp 19 juta ke rekening pribadinya. Sementara sisa uang tunai yang dicurinya disimpannya.

Saat majikan Dewi bangun, mereka menyadari bahwa Dewi sudah tak berada di rumah dan paspornya juga tidak ada. Uang tunai di ransel sudah raib.

Majikan Dewi langsung melapor polisi. Dewi akhirnya berhasil ditangkap sebelum berhasil kabur.

Saat ditangkap polisi menyita uang tunai yang berada di tangan Dewi. Selain dibui, Dewi juga akan dijatuhi denda.