TKI yang Disiksa di Hong Kong Menang Gugatan, Dapat Rp 1,6 M

11 Februari 2023 9:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartika Puspitasari, mantan TKI korban penyiksaan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kartika Puspitasari, mantan TKI korban penyiksaan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartika Puspitasari (40 tahun), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak mampu menahan air matanya, setelah mendengar kabar dirinya menang di sidang perdata tuntutan kompensasi atas siksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hong kong.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ibu tiga orang anak asal Cilacap yang kini menetap di Kota Padang, Sumatera Barat, ini berlangsung di pengadilan Hong Kong, Jumat (10/2) waktu setempat.
Kabar hasil persidangan itu langsung diterima Kartika melalui sambungan video call dari para aktivis yang mendampingi dan mendukungnya sejak kasus penyiksaan ini bergulir pada 2013 silam. Kasus Kartika menjadi sorotan dunia.
Dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikan Kartika yakni bernama Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan, telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan.
Menurut informasi yang diterima Kartika dari rekan-rekannya di Hong Kong, persidangan memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar oleh mantan majikannya sebesar 868,607 dolar Hong Kong atau setara sekitar Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Kartika juga akan mendapat uang asuransi sebesar 350 ribu dolar Hong Kong. "Saya sudah menunggu hampir 10 tahun, akhirnya terkabulkan juga," kata dia.

Tak Hilangkan Rasa Trauma

Kartika Puspitasari memperlihatkan foto bekas luka yang dialaminya akibat siksaan mantan majikannya di Hong Kong. Foto: kumparan
Bagi Kartika, nominal uang ganti rugi yang didapatkannya ini tidak akan bisa memulihkan mentalnya. Siksaan dari mantan majikannya selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, menyisakan trauma berat dan luka fisik.
Mantan majikan Kartika begitu keji. Kartika sering dipukul dengan rantai sepeda, hanger jemuran serta disulut api mengunakan macis (korek api) yang membuat bekasan luka di sekujur tubuhnya.
Kartika juga tidak diberikan makan, yang didapat hanya sisa-sisa makanan. Majikannya memberikan sisa makanan itu seminggu 3 kali.
Perbuatan mantan majikannya ini, selalu membuat Kartika berurai air mata kala mengenang. Apalagi ancaman berupa pembunuhan yang terus diucapkan.
ADVERTISEMENT
Kartika mengungkapkan fisik dan mentalnya belum bisa sembuh secara total. Ia mesti harus terus ke psikolog memulihkan itu semua, agar emosionalnya stabil.
"Emosi saya tidak bisa terkontrol, itu berdampak ke keluarga saya. Jadi sebisa mungkin ke psikolog," ucapnya.

Menjadi TKI Adalah Mimpi Buruk Kartika

Kartika tidak menyangka, niat mengubah nasib dan nekat meninggalkan kampung halaman untuk menjadi seorang TKI pada 2010 silam, ternyata adalah mimpi buruk baginya.
Rentetan siksaan yang didapatkannya, membuat berat badan Kartika turun drastis kala itu. Kartika juga tak sama sekali mendapatkan gaji dari mantan majikannya.
"Katanya saya bekerja sebagai ART, untuk menjaga anaknya, namun semua pekerjaan itu malah tidak dilakukan. Saya hanya mendapatkan siksaan, menjadi TKI ini mimpi buruk bagi saya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kartika selamat dari siksaan setelah berhasil kabur dari kediaman majikannya. Tanpa memegang uang dan dokumen, ia berusaha meminta tumpangan kala itu.
Setelah berhasil, ia lalu mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Pada 2014, Kartika akhirnya kembali ke Indonesia dan memperjuangkan hak-haknya, hingga mantan majikannya dihukum.
Kartika Puspitasari memperlihatkan foto mantan majikannya. Foto: kumparan
Kini Kartika mengakui hidupnya lebih tenang sejak tinggal di Indonesia dan bisa berkumpul bersama keluarga, meskipun rasa trauma masih tersisa.
Kartika mengakui telah memaafkan mantan majikannya. Diharapkan dengan hukuman yang dijalaninya, dapat mengubah perilakunya selama ini.
"Sebenarnya saya kecewa. Kecewanya dalam hukum itu tidak seimbang, harusnya lebih berat, atau 20 tahun ke atas (penjara). Tapi itu sudah keputusan pengadilan Hong Kong kita harus menghormati.
ADVERTISEMENT
"Pesan saya kepada mereka (mantan majikan), mudah-mudahan berubah sikapnya. Jangan terulang kembali ke orang lain, begitu pun terhadap untuk anak-anaknya," tambahnya.
Kartika berharap agar kasus yang dialaminya ini tidak terulang kembali terhadap para TKI ke depannya. Ia juga meminta agar para buruh migran asal Indonesia memahami kontak pengaduan.
"Pemerintah Hong Kong semestinya mempublikasikan hotline. Sehingga pemerintah Hong Kong bisa mengawasi pekerja di Hong Kong," pesannya.