TKN Bandingkan Jokowi dengan Megawati hingga Obama soal Presiden Boleh Kampanye

24 Januari 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferesi pers TKN Prabowo-Gibran di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jl. Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferesi pers TKN Prabowo-Gibran di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jl. Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye tidak ada masalah.
ADVERTISEMENT
Dia pun mencontohkan beberapa presiden yang berkampanye meskipun masih menjabat. Mulai dari Megawati Soekarnoputri, SBY hingga eks Presiden Amerika Serikat Barrack Obama.
"Pak SBY maju kedua kalinya tahun 2009 ya, dia presiden, dia berkampanye bahkan untuk dirinya sendiri, tetapi dia enggak boleh menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya atau orang lain," kata Habiburokhman kepada wartawan di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jl. Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Jokowi dan Obama Foto: Agus Suparto/ Istana Kepresidenan
Begitu pun halnya pada era Megawati saat menjabat sebagai presiden kemudian maju sebagai capres 2004 dan juga presiden Jokowi yang maju kembali pada Pilpres 2019.
"Begitu juga misalnya Ibu Mega waktu maju sebagai presiden incumbent, kan boleh itu 2004 ya, Pak Jokowi ketika 2019 enggak masalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Praktik tersebut pun, kata Habiburokhman juga dipraktikkan di Amerika Serikat. Dia mencontohkan pada saat George Bush Jr mendukung McCain melawan Barrack Obama pada 2008.
"Kemudian Obama tahun 2016 mendukung Hillary Clinton berkampanye untuk Hillary Clinton ketika melawan Donald Trump yang Donald Trump menang itu kan, jadi ini praktik yang enggak ada masalah," terang dia.
Sehingga, ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut presiden harus netral adalah sesat.
"Berpihak boleh, berkampanye pun boleh tidak harus netral, tetapi tidak boleh dia menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," pungkasnya.