Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Koran Indopos ke Dewan Pers
15 Februari 2019 17:23 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Koran Indopos dilaporkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf karena mempublikasikan artikel berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin’ ke Dewan Pers. Artikel tersebut dipublikasikan pada Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan berita tersebut adalah fitnah dan hanya didasar dari rumor yang berasal dari sosial media.
“Berita ini kami anggap sebuah fitnah, fitnah besar kepada paslon kami. Kenapa? Pemilunya saja belum terjadi. Pemilu belum terjadi tapi sudah diberitakan?” ujar Ade di Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
“Yang kedua, mereka mengangkat ini dari sebuah rumor di medsos. Dari artinya ada percakapan di medsos, medsos itu kan tingkat kebenarannya masih kita ragukan,” ujarnya.
Di dalam badan berita, terdapat ilustrasi yang menuliskan ‘Prediksi 2019-2024’ di mana bila Jokowi-Ma’ruf Amin terpilih, maka Ma’ruf akan digantikan oleh Ahok (BTP) karena alasan kesehatan.
Lalu Jokowi akan mundur sebagai Presiden dan BTP naik menjadi orang nomor 1 dan wakilnya akan diisi oleh Harry Tanoesoedibjo.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi TKN Usman Tanjung juga mengatakan, TKN sudah berkomunikasi dengan pihak Indopos dan redaksi Indopos mengaku kecolongan dengan artikel tersebut.
“Tapi ini sesuatu yang naif bagi kami. Masa pimpinan kecolongan berarti tidak mengontrol media yang bersangkutan kepada anak buahnya," ujarnya.
Dewan Pers sendiri mengaku akan menganalisa isi berita Indopos, apakah termasuk dari pelanggaran atau tidak. Pihak Dewan Pers juga akan memanggil pihak Indopos untuk mengklarifikasi dari berita yang tayang di korannya.
“Pengadu kan sudah memberikan pengaduannya, nanti teradu kami proses dan kami klarifikasi. Jadi pengaduan ini akan dianalisis oleh tim analisis komisi pengaduan masyarakat,” ujar Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo di tempat yang sama.
“Rencana akan memanggil teradu, dalam waktu singkat. Karena kami bekerja secara profesional maupun secara imparsial. Artinya kami tidak memihak, sesuai dengan posisi Dewan Pers, maka kami akan kami memproses itu sesuai dengan standar yang ada,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Indopos dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Indopos.