TKN Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Gak Ngefek ke Putusan MK

21 April 2024 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menegaskan MK tidak boleh memutuskan perkara sidang gugatan Pilpres 2024 berdasarkan dengan opini. Putusan MK, tegasnya harus berdasarkan kepada alat bukti persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hakim tidak boleh memutus dengan contoh, tidak boleh memutus dengan opini, tidak boleh memutus dengan hipotesa, hakim memutus harus dengan fakta-fakta hukum yang secara resmi itu terungkap dalam persidangan. Tidak boleh alat bukti itu muncul dari luar jendela atau alat bukti itu muncul dari tempat lain yang tidak diverifikasi oleh Mahkamah," kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Fahri optimistis MK tidak akan memutus sesuatu perkara berdasarkan referensi lain atau berdasarkan informasi atau berdasarkan hal-hal di luar persidangan MK. Lantas, ia menyinggung soal fenomena Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang banyak diajukan oleh berbagai pihak usai sidang MK.
"Kalau pun ada kelompok-kelompok tertentu apakah amici menyampaikan pendapatnya, hemat kami, idealnya itu disampaikan depan persidangan sebelum tanggal 5 [April] itu saat close, dalam surat itu jelas ditunjuk kepada Ketua MK, pemeriksaan persidangan perkara ini," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ini kami kelompok masyarakat ini sebagai friend of the court, sahabat peradilan, amici ya, berkepentingan dengan isu ini memasuki ini, pihak ini, untuk opini ini dan pendapat bla bla sehingga demikian pendapat seperti itu akan diverifikasi oleh Mahkamah dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ucap dia.
Lebih jauh, fenomena tersebut, kata Fahri, tak mempunyai efek determinan terhadap jalannya persidangan. Ia menegaskan, pihaknya mengembalikan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada MK.
"Dengan demikian seperti yang saya tegaskan tadi dalam konferensi pers tadi bahwa putusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak," tandas dia.
Hakim MK akan membacakan putusan sidang gugatan Pilpres 2024, Senin (22/4).