TKN Prabowo-Gibran Yakin Bisa Patahkan Argumen AMIN di MK
·waktu baca 2 menit

Sidang gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad optimistis pihaknya dapat memenangkan sidang tersebut.
"Ya kita kalau sudah lihat materi dari pihak penggugat, ya tentunya kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat, tentunya dengan dasar hukum yang kami punyai dan juga dengan parameter yang juga kami punyai," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/3).
Dasco juga turut menanggapi soal pernyataan kubu AMIN yang banyak menyinggung Presiden Jokowi yang diduga terlibat dalam pemenangan pasangan Prabowo-Gibran. Ia yakin pihaknya dapat mematahkan argumen tersebut.
"Karena sebagai kontestan dalam pilpres, tentunya kubu 02 juga mempunyai argumen, dan juga kami masyarakat Indonesia juga bisa lihat keterlibatan Pak Jokowi itu ada di mana si, sehingga ya kalau kemudian 02 menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar, yang kami sudah sebenernya agak sulit menahan pendukung 02 ini banyak yang mau reaktif karena dituduh curang," ucapnya.
Lebih jauh, Dasco menuturkan, sidang PHPU Pilpres 2024 ini memang sudah diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan, siapa pun yang keberatan dengan hasil Pilpres dijamin haknya oleh konstitusi.
"Ya hari ini kita sudah sama-sama tahu bahwa sidang pertama Mahkamah Konstitusi. Nah, hak untuk mengajukan ke MK ini diatur dan dijamin oleh konstitusi kita. Nah, sehingga ini adalah jalur yang tepat apabila kemudian ada pihak-pihak yang masih merasa ada kekurangan dan ingin menggunakan haknya di Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.
Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut penyelenggaraan Pemilu 2024 curang karena Presiden Jokowi dinilai menggunakan bantuan sosial (Bansos) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. Hal tersebut turut dibacakan oleh Kuasa Hukumnya pada sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya tersebut, kecurangan dimulai pada Oktober 2023 yang pada saat itu Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan mengumumkan program BLT akibat El Nino yang masing-masing keluarga mendapat Rp 200.000. Sebulan kemudian, lagi-lagi Bansos beras dikucurkan dengan nilai Rp 2,67 triliun untuk 22 juta keluarga.
Kemudian, Jokowi dalam rapat kabinet 6 November 2023 juga memperpanjang program bansos tersebut hingga Juni 2024 yang jadwal tersebut bertepatan dengan Pilpres putaran kedua.
“Kebijakan ini memperlihatkan intensi Jokowi untuk menggunakan bansos sebagai instrumen untuk membeli suara pemilih di putaran kedua nantinya demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2,” bunyi permohonan AMIN.
