TKN soal Umpatan 'Goblok' Prabowo: Tak Ada Unsur Hinaan, Ketua Bawaslu Framing

11 Januari 2024 21:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa relawan saat hadir di acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyapa relawan saat hadir di acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, merespons pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang akan menindaklanjuti pidato capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di Riau yang dianggap tak pantas.
ADVERTISEMENT
Menurut Juri, Ketua Bawaslu terkesan membuat framing yang menyudutkan Prabowo Subianto. Ia menilai harusnya Ketua Bawaslu mengeluarkan pernyataan setelah melakukan pendalaman.
"Jadi berita mengenai pernyataan Ketua Bawaslu itu kelihatan sekali ada usaha untuk mem-framing, bahwa Ketua Bawaslu menilai dan membuat kesimpulan terkait dengan pernyataan Pak Prabowo," ujar Juri dalam konferensi pers, Kamis (11/1).
"Jadi Bawaslu sama sekali belum melakukan penilaian apa pun terkait dengan pernyataan Pak Prabowo," ujar Juri.
Juri mengeklaim tak ada unsur penghinaan dalam pidato tersebut. Dia merujuk pada Undang-undang Pemilu Pasal 280 UU 7 Tahun 2017.
Dia juga mempertanyakan tujuan Ketua Bawaslu mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Yang kedua bahwa secara faktual apa yang dinyatakan Prabowo itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung hinaan pidato, yang terkait atau yang menurut UU Pemilu, Pasal 280 UU 7 Tahun 2017," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Dan ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat peresmian Gedung KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyebut akan memeriksa pidato Prabowo soal umpatan yang dianggap tak pantas saat memberikan pidato kepada relawan di Riau, Selasa (9/1).
Bagja menyebut pihaknya akan memeriksa apabila ada laporan ataupun temuan dari panitia pengawas (Panwas). Menurutnya, konteks ucapan yang dilontarkan oleh Prabowo itu harus jelas mengarah kepada siapa dan apakah memang menghina.
"Kalo ada laporan atau temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa," kata Bagja kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
"Harus dicek dulu, kalau memang betul intensinya begitu, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu ya, kita periksa dulu," sambungnya.
Bagja juga menuturkan, terkait menghina, ada larangan yang termaktub pada pasal 280 ayat (1) UU nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pidato Prabowo
Sebelumnya, Prabowo membantah Anies soal data tanah 340 ribu hektare. Kata dia, tanah yang dimiliki 500 ribu hektare, dan bersifat hak guna usaha (HGU) dari negara.
"Ya Tuhan Ya Allah SWT aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku aku ingin melihat rakyatku sejahtera, hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara Konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di Gor Remaja, Provinsi Riau, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
Soal lahan 340 ribu hektare itu disinggung Anies dibarengi dengan pernyataan masih ada 160 ribu prajurit TNI tak punya rumah dinas. Sementara Prabowo punya lahan seluas itu.
Kata 'goblok' itulah yang akan didalami oleh Bawaslu.