Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
TKW Indonesia di Singapura Divonis 12 Bulan karena Curi Dompet Hermes
8 Agustus 2017 17:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia divonis 12 bulan oleh pengadilan Singapura atas kasus pencurian di rumah majikannya. Tersangka terbukti telah mencuri berbagai tas dan jam tangan senilai lebih dari Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari media Singapura Strait Times , vonis dijatuhkan pada Selasa (8/8) terhadap tersangka Siti Nur Sopiyati. Wanita 32 tahun ini ditahan tahun lalu dan telah mengakui seluruh perbuatannya.
Di antara barang curiannya adalah jam tangan merek Chopard seharga 35 ribu dolar Singapura, tas kulit ular Celine seharga 7.500 dolar Singapura, dompet kulit buaya Hermes senilai 10 ribu dolar Singapura, T-shirt hitam seharga 150 dolar Singapura, dan cincin emas bermata berlian seharga 1.800 dolar Singapura.
Total hasil curian Siti dari majikannya itu berjumlah 54.500 dolar Singapura, atau lebih dari Rp 530 juta.
Menurut pengakuan majikan Siti, Lisa Lee, 32, pencurian ini terjadi pada Januari tahun lalu. Penyidik mengatakan, Siti mencuri semua barang-barang Lee sekaligus dari lemari ketika membersihkan kamarnya. Kemudian Siti menyembunyikan barang-barang itu sebelum meminta bantuan TKW Indonesia lainnya mengirimnya ke kampung.
ADVERTISEMENT
Lee baru tahu barang-barangnya itu hilang dicuri pada Maret 2016 dan menghubungi polisi. Pengusaha Singapura ini menduga pencurinya antara Siti atau seorang TKW Indonesia lain yang bekerja di rumahnya. Kasus ini menemui jalan buntu dan Siti dipulangkan ke kampungnya.
Siti kembali bekerja di Singapura Mei tahun lalu dan membawa seluruh barang curiannya. Pada November, Siti mengunggah fotonya sedang memamerkan barang-barang itu di akun Instagramnya.
Saudara Lee melihat foto tersebut dan Siti diciduk polisi. Seluruh barang curian Siti ditemukan dalam pencidukan tersebut. Berdasarkan hukum Singapura, Siti terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda.
Ini bukan kali pertama TKW Indonesia tersandung kasus di Singapura karena mencuri tas mahal. Sebelumnya Juni lalu, seorang TKW bernama Namih Nurlaela ditangkap polisi Singapura karena mencuri dua tas mewah majikannya senilai lebih dari Rp 230 juta.
ADVERTISEMENT