TNBTS Buka Suara Soal Foto Mario Dandy Bawa Rubicon ke Gunung Bromo

27 Februari 2023 22:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) buka suara soal Mario Dandy Satriyo (20) berfoto di kawasan wisata Gunung Bromo dengan mobil Rubiconnya.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, TNBTS melarang wisatawan Gunung Bromo mengendarai mobil pribadi saat hendak memasuki kawasan wisata tersebut.
Humas TNBTS, Sarif Hidayat, mengatakan aturan pelarangan mobil pribadi dilarang masuk ke wisata Gunung Bromo mulai berlaku pada pertengahan bulan Agustus 2022 lalu.
"Jadi begini, BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 (tanggal 19 Agustus) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," ujar Sarif kepada kumparan, Senin (27/2).
Wisatawan yang memadati kawasan wisata Gunung Bromo pada Sabtu (2/7) saat libur sekolah. Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
Dia menyampaikan, sebelum aturan itu berlaku, pihaknya juga membatasi pengunjung yang menggunakan mobil pribadi dan didampingi oleh petugas atau penjaga wisata.
"Sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan (pembatasan: hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan hari libur, hanya 1 rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sarif mengungkapkan, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan foto itu diambil. "Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," ungkap dia.
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Diketahui, Mario merupakan anak pejabat yang tersandung kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Dalam kasus ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain Mario, Shane juga ditetapkan sebagai tersangka karena merekam penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.