TNGHS: Perlu Satgas Khusus Tangani Penambang Emas Ilegal di Gunung Halimun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkapan layar dari Google Maps yang menunjukkan ratusan tenda biru di kaki Gunung Halimun, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025). Foto: Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar dari Google Maps yang menunjukkan ratusan tenda biru di kaki Gunung Halimun, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025). Foto: Google Maps

Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak di wilayah Kabupaten Bogor maupun Lebak, Banten. Citra satelit di Google Maps menunjukkan sejumlah tenda biru di kaki Gunung Halimun. Tenda-tenda itu milik penambang emas ilegal.

Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengaku telah berupaya untuk menghentikan aktivitas penambang ilegal tersebut. Namun, masih belum berhasil.

"Kami terus berupaya melakukan berbagai tindakan di lapangan baik pencegahan dan penindakan selalu menemui jalan buntu," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Bogor Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Dudi Mulyadi, Minggu (26/10).

"2017 pernah dilaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan aparat gabungan, para pelaku PETI sempat keluar, namun ketika operasi gabungan selesai para pelaku PETI kembali masuk di lokasi," katanya.

Berdasarkan pendataan dari pihak TNGHS terdapat sekitar 250 tenda milik pelaku tambang ilegal di wilayah blok Cibuluh, kaki Gunung Halimun. Aktivitas penambangan ilegal di sana sudah ada sejak 1990. Pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas.

"Pelaku penambang emas tanpa izin itu sebagian besar diduga berasal warga Kabupaten Lebak Banten," ungkap Dudi.

TNGHS memasang spanduk larangan menambang ilegal di sekitar Gunung Salak. Foto: TNGHS

Perlu Satgas Khusus

Maka itu ia menilai perlu ada satgas khusus untuk mencegah aktivitas PETI di wilayah tersebut. Satgas bisa diisi oleh berbagai pihak.

"Kami pergi mereka [penambang ilegal] kembali, perlu di satgas khusus dalam rangka penanganan PETI di blok tersebut, dengan mengamputasi jalur peredaran sianida atau merkuri agar bahan tersebut tidak beredar luas di sekitar wilayah TNGHS," ujarnya.

Sianida atau merkuri merupakan bahan kimia yang digunakan untuk memisahkan emas dan bijihnya. Bahan ini kerap dipakai oleh penambang ilegal.

Di sisi lain, TNGHS juga terus memberikan imbauan kepada warga terkait larangan menambang di area hutan. Salah satunya dengan memasang spanduk.

"Pada bulan April tahun 2025 Kami melakukan imbauan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi dengan pemasangan spanduk atau baliho pada titik jalan yang biasa dilalui oleh pelaku PETI," pungkasnya.